UPAYA PENERAPAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Penulis

  • Nita Marikena
  • Yuli Setiawannie Universitas Potensi Utama
  • Marwan Marwan Universitas Potensi Utama

DOI:

https://doi.org/10.22303/publidimas.1.2.2021.143-150

Kata Kunci:

SPAM, UKL-UPL, Lingkungan hidup

Abstrak

Air merupakan kebutuhan primer yang tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Manusia membutuhkan air untuk minum, mandi, memasak, mencuci dan sebagainya. Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) adalah perusahaan yang menyediakan dan melayani air minum yang memenuhi standar kesehatan manusia. Untuk mendukung penyediaan air minum, PDAM berencana membangun infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kapasitas 2x50 liter/detik. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Lampiran II Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL dan SPPL (Non KBLI), rencana kegiatan pembangunan infrastruktur SPAM kapasitas 2x50 liter/detik memenuhi untuk skala UKL-UPL. Sehingga PDAM berkewajiban untuk menyusun dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2021-11-30

Cara Mengutip

UPAYA PENERAPAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN. (2021). Publikasi Pengabdian Masyarakat, 1(2), 143-150. https://doi.org/10.22303/publidimas.1.2.2021.143-150

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama