UPAYA PENERAPAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.22303/publidimas.1.2.2021.143-150Kata Kunci:
SPAM, UKL-UPL, Lingkungan hidupAbstrak
Air merupakan kebutuhan primer yang tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Manusia membutuhkan air untuk minum, mandi, memasak, mencuci dan sebagainya. Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) adalah perusahaan yang menyediakan dan melayani air minum yang memenuhi standar kesehatan manusia. Untuk mendukung penyediaan air minum, PDAM berencana membangun infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kapasitas 2x50 liter/detik. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Lampiran II Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL dan SPPL (Non KBLI), rencana kegiatan pembangunan infrastruktur SPAM kapasitas 2x50 liter/detik memenuhi untuk skala UKL-UPL. Sehingga PDAM berkewajiban untuk menyusun dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Unduh Template