Peran Masyarakat Dalam Kreatif Merawat Lingkungan (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup)
(Law Number 32 of 2009 Concerning Environmental Management)
DOI:
https://doi.org/10.22303/publidimas.3.1.2023.207-214Kata Kunci:
Peran Masyarakat, Lingkungan HidupAbstrak
Lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah- perbuatannya, yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasa hidup lainnya.
Metode Penelitian Jenis pengabdian kepada masyarakat ini adalah bentuk penyuluhan hukum dengan cara menyampaikan materi dan memberikan pengetahuan hukum melalui penyuluhan hukum dan diskusi serta tanya jawab yang dilakukan di Dolu Sidebuk-debuk pada hari Sabtu, 10 S/d 11 Deseber 2022 dari jam 13.00 WIB s.d selesai, dengan dihadiri oleh masyarakat setempat dan Kepala Desa Dolu sidebuk-debuk Analisa data yang digunakan adalah kualitatif yang menggunakan jenis penyajian hukum normatif dan sifat penyajiannya adalah deskritif. Pendekatan yang digunakan untuk menjawab penyajian adalah Undang-Undang. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan penyuluhan dan diskusi kemudian mengambil dan menyimpulkan beberapa penulisan yang ada di dalam Undang-Undang, artikel-artikel, buku-buku serta beberapa hasil penulisan hukum yang berkaitan dengan pembahasan.
Upaya untuk memberi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi conditio sine qua non yang artinya setiap akibat dapat ditentukan sebab-sebabnya dan masing-masing sebab memiliki pengaruh terhadap terjadinya suatu akibat untuk dilakukan secara konsisten dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan. Hukum lingkungan menjadi sarana yang dapat diandalkan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup karena hukum lingkungan selain mempunyai fungsi pencegahan (prevention function) juga sekaligus memiliki fungsi menindak (law enforcement) setiap terjadi perusakan dan/atau perusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh subyek hukum akibat usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya.

Unduh Template