Jurnal Abdimas Hukum Adat Batak Karo Dan Yurisprudensi Dalam Hak Mewaris
DOI:
https://doi.org/10.22303/publidimas.4.1.2024.19-23Kata Kunci:
batak Karo hukumAbstrak
Adat istiadat merupakan suatu tatanan kehidupan dalam masyarakat Karo, misalnya perkawinan, kematian yang
melahirkan hak pewaris. Dalam masyarakat Karo pluralitas hukum sebagai realitas yang tidak terbantahkan. Adat
Karo menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang tidak sama/tidak seimbang. Anak laki-laki sebagai
penerus marga mempunyai kedudukan yang lebih tinggi (superior) dan mendapatkan kehormatan-kehormatan di
dalam berbgai peristiwa adat, baik dalam pesta pernikahan maupun acara duka cita (kematian) maupun acara-
acara adat lainnya, termasuk di dalamnya pada proses pembagian harta waris.
Pemberian harta waris kepada anak Perempuan dalam masyarakat Karo hanya dikarenkaan kemurahan hati
saudara laki-lakinya, oleh sebab itu harta yang diterima anak perempuan disebut pemerean atau tanda kasih
saying atau penghargaan. Anak perempuan dalam adat Karo dianggap sudah tidak mempunyai hak apapun
terhadap keluarga orangtuanya sebab iya sudah menjadi bagian dari keluarga suaminya.
Hukum waris adat Karo yang berbasis patrilineal sudah mulai bergeser kearah hukum waris yang berbasis
bilateral, hal ini juga didukung oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan banyaknya putusan-putusan
Hakim yang dijadikan Yursprudensi bagi Hakim dalam memutuskan perkara warisan bagi adat batak, khusunya
Adat Batak Karo, bahwa anak perempuan mempunyai hak yang sama dengan anak laki-laki. Kemudian untuk
memperkuat peraturan ini Mahkamag Agung mengelurakan Perma No. 2 Tahun 1972 bagi para Hakim di seluruh
Indonesia untuk mengikuti Yurisprudensi yang ada untuk memutus perkara yang sama.

Unduh Template