Implementasi Tanggung Jawab Kepolisian Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

Penulis

  • Boby Daniel Simatupang Universitas Potensi Utama
  • Wahyu Saptha Negoro Universitas Potensi Utama
  • Ivo Ramadhani Universitas Potensi Utama

DOI:

https://doi.org/10.22303/publidimas.5.1.2025.86-96

Abstrak

Didalam aturan Pemerintah Indonesia sudah tertuang mengenai Fidusia pada Undag-Undang No. 42 tahun 1999. Dimana pengertian Fidusia yaitu suatu proses mengalihkan  hak milik atas sesuatu benda dengan dasar kepercayaan, tetapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Sehingga Hukum menjadi sarana penciptaan suatu aturan masyarakat yang ada bagi  semua orang yang  ingin merasakan keadilan sehingga menjadi focus tujuan utama pembentukan perundang-undangan yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan  dan Fungsi hukum sebagai control sosial, maka hal  ini hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial adalah saling berkaitan dimana hukum sebagai penyelesaian masalah bagi masyarkat pada umumnya. Hukum  memiliki fungsi rangkap disatu pihak merupakan tindakan yang mungkin demikian melembaga yang kemudian dipakai oleh masyarakat untuk mencapai suatu tujuan penyelesaian masalah dalam tanggung-jawab kepolisian tentang pengamanan Ekseskusi Jaminan Fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Terapan (Applied Research), dimana  metode ini merupakan  jenis penelitian yang hasilnya dapat secara langsung diterapkan untuk memecahkan permasalahan yang tengah dihadapi. Sebagaimana . Prof. Mr.E.M Meyers yang mengartikan Hukum dalam bukunya “De Algemene bergrippen van het burglijik Recht“ (Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya). Dan teori Leon Duhuit : “ hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari reaksi bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”Rumusan Masalah (1).Bagaimana sikap pemilik kendaraan yang masih kredit dalam menunggak pembayaran;(2) Apa yang perlu dipersiapkan jika berjumpa dengan Debt Kolector Leasing;(3). Siapa yang berhak melakukan sita eksekusi fidusia.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-31

Cara Mengutip

Implementasi Tanggung Jawab Kepolisian Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. (2025). Publikasi Pengabdian Masyarakat, 5(1), 86-96. https://doi.org/10.22303/publidimas.5.1.2025.86-96

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama