Sosialisasi Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Islam (Fara’id) Melalui Aplikasi Digital Sebagai Upaya Edukasi Distribusi Kekayaan Berbasis Syariah Di Era Digital

Inheritance Distribution, Islamic Law (Fara’id), Digital Applications, and Wealth Distribution."

Penulis

  • Bagus Riski Universitas Potensi Utama
  • Muhammad Ridwan Universitas Potensi Utama
  • Siti Kadariah Universitas Potensi Utama
  • Bima Anugrah Universitas Potensi Utama

DOI:

https://doi.org/10.22303/publidimas.5.1.2025.20-27

Kata Kunci:

Hukum Waris Islam, Fara’id, Aplikasi Digital, Distribusi Kekayaan Berbasis Syariah, Edukasi Masyarakat

Abstrak

Permasalahan warisan kerap kali menjadi sumber konflik dalam keluarga, terutama disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat Muslim terhadap ketentuan pembagian harta waris menurut hukum Islam (fara’id). Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah kesulitan dalam melakukan perhitungan yang tepat terhadap proporsi waris masing-masing ahli waris sesuai dengan syariat. Tidak jarang pula, bahkan di kalangan tokoh agama, ditemukan kebingungan dalam menentukan bagian waris berdasarkan ketentuan fikih. Untuk menjawab tantangan ini, kegiatan pengabdian masyarakat ini mengangkat sosialisasi pembagian waris Islam dengan memanfaatkan aplikasi digital "Hitung Waris". Aplikasi ini dirancang dengan fitur-fitur informatif dan interaktif yang mencakup definisi waris, landasan dalil Al-Qur’an dan Hadis, identifikasi ahli waris beserta hak dan syaratnya, serta simulasi perhitungan waris. Proses perhitungan dalam aplikasi ini melalui beberapa tahapan, dimulai dari data tentang muwarris (pewaris), total tirkah (harta peninggalan) yang mencakup aset, utang, wasiat, serta biaya pengurusan jenazah, hingga identifikasi ahli waris utama, dan akhirnya menampilkan hasil pembagian sesuai kaidah fara’id.

Kegiatan sosialisasi ini telah dilaksanakan pada hari kamis, 29 Mei 2025, bertempat di Masjid Al-Ikhlas, Pasar 1 Rel, Kecamatan Medan Marelan, dan diikuti oleh jamaah Salat Subuh masjid tersebut. Evaluasi kegiatan menunjukkan antusiasme peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab, serta peningkatan pemahaman terhadap pembagian waris secara syariah. Keberadaan aplikasi digital ini terbukti membantu masyarakat dalam memahami dan menghitung waris secara praktis, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Dengan demikian, kegiatan ini menjadi kontribusi nyata dalam mendukung literasi hukum waris Islam dan distribusi kekayaan yang adil melalui pendekatan berbasis teknologi di era digital.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-31

Cara Mengutip

Sosialisasi Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Islam (Fara’id) Melalui Aplikasi Digital Sebagai Upaya Edukasi Distribusi Kekayaan Berbasis Syariah Di Era Digital: Inheritance Distribution, Islamic Law (Fara’id), Digital Applications, and Wealth Distribution.". (2025). Publikasi Pengabdian Masyarakat, 5(1), 20-27. https://doi.org/10.22303/publidimas.5.1.2025.20-27

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama