Pelatihan Perhitungan PPh Pasal 21 Menurut PP Nomor 58 Tahun 2023 Pada Siswa/Siswi SMA Swasta Mulia
DOI:
https://doi.org/10.22303/publidimas.5.1.2025.123-131Kata Kunci:
Kata Kunci: PPh 21, Pelatihan, TER, PP NO. 58 Tahun 2023Abstrak
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki penghasilan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penghasilan tersebut baik yang diterima dari pekerjaan, jabatan, jasa, ataupun kegiatan lainya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ketentuan Pasal 21 regulasi perpajakan mengenai pajak penghasilan. Pajak ini dipotong dari penerimaan individu, termasuk karyawan, dan mencerminkan upaya pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara secara optimal serta memastikan kepatuhan seluruh pihak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Pemerintah melakukan pembaruan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif pemotongan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi (KPPN Kota Bumi, 2021). Dalam peraturan ini, terdapat dua skema tarif pemotongan: pertama, tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang digunakan untuk menghitung PPh 21 tahunan pada Masa Pajak Terakhir; dan kedua, tarif efektif rata-rata (TER) yang diterapkan pada bulan-bulan selain Masa Pajak Terakhir, baik dalam perhitungan bulanan maupun harian. Melalui kegiatan ini, akan diberikan pelatihan mengenai PPh 21 dengan merujuk pada PP nomor 58 Tahun 2023 yang ditujukan kepada siswa dan siswi kelas XII di SMA Swasta yang berlokasi di Medan. Metode yang digunakan adalah ceramah, diskusi dan latihan soal. Melalui pengabdian masyarakat ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada siswa mengenai penghitungan PPh 21 agar mereka siap menjalankan kewajiban perpajakan saat mulai memperoleh penghasilan

Unduh Template