Penyuluhan Hukum Poligami Dan Nikah Siri Serta Akibat Hukumnya Menurut Undang-Undang Perkawinan

Penulis

  • fitri_yani Universitas Potensi Utama
  • Fani Budi Kartika universitas potensi utama
  • Tonna Balya universitas potensi utama
  • Nurul Izzah Lubis universitas potensi utama
  • Azan nurohim universitas potensi utama

DOI:

https://doi.org/10.22303/publidimas.2.1.2022.07-12

Kata Kunci:

Penyuluhan Hukum, Poligami, Nikah Siri, Perkawinan

Abstrak

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa dengan pengertian tersebut bahwa menyimpulkan hukum perkawinan di Indonesia mempunyai asas monogamy yang memang sudah tertera dalam undang-undang perkawinan pasal 3 ayat (1). Berbicara tentang poligami dan nikah sirih ini adalah hal yang sudah biasa terdengar di kalangan masyarakat. Tak banyak orang yang mengetahui bagaimana aturan hukum dan prosedurnya dalam undang-undang perkawinan. Tujuan penyuluhan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana aturan mengenai poligami dan nikah sirih dalam undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam jika sebelumnya belum mendapatkan izin kepada istri. Metode Pendekatan masalah yang di gunakan dalam penyuluhan ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan aturan terhadap poligami dan nikah sirih dalam pemahaman masyarakat di sekitar yang masih belum mengerti tentang aturannya. Minimnya pemahaman masyarakat mengenai poligami dan nikah sirih terhadap undang-undang yang sebenarnya membolehkan untuk dilakukannya pernikahan poligami tanpa izin dari istri pertama, maka daripada itutujuan mengambil judul ini agar dapat memberikan banyak manfaat untuk semua kalangan terutama masyarakat sekitar.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2022-05-31

Cara Mengutip

Penyuluhan Hukum Poligami Dan Nikah Siri Serta Akibat Hukumnya Menurut Undang-Undang Perkawinan. (2022). Publikasi Pengabdian Masyarakat, 2(1), 07-12. https://doi.org/10.22303/publidimas.2.1.2022.07-12

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama