Pentingnya Peran Orang Tua Dan Guru Terhadap Pencegahan Cyber Bullying Pada Ypi. Hj. Animah Ar-Raihan Martubung Medan
DOI:
https://doi.org/10.22303/publidimas.2.2.2022.429-436Kata Kunci:
Cyber Bullying, Pencegahan Cyber Bullying, Perang Orang Tua dan GuruAbstrak
Masuknya Era Society 5.0, sebagai bentuk resolusi dari resolusi 4.0, dimana hubungan sosial masyarakat tidak saja terbatas pada pertemuan secara langsung (tatap muka), namun juga dapat dilakukan dengan interaksi melalui media sosial, dimana pada era ini digitalisasi dalam setiap kegiatan sudah dapat digunakan/dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan manusia dengan tujuan agar manusia dapat hidup dengan lebih nyaman dan lebih efektif, tidak menurunkan angka kasus Bullying yang terjadi di tengah-tengah masyrakat, terutama di lingkungan sosial sekolah. Kasus-kasus Bullying/perundungan di era digitalisasi ini dikenal dengan nama Cyber Bullying. Bank Data KPAI menyebutkan terdapat 361 kasus anak korban cyber bullying sepanjang tahun 2016-2020, dan tidak menutup kemungkinan terdapat kasus-kasus cyber bullying yang tidak dilaporkan. Dengan jumlah demikian dapat dikatakan bahwa periaku bullying di era society, dapat terjadi, hal ini dimungkinkan demikian karena banyaknya anak-anak yang sudah dapat menggunakan Gadget. Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum dengan memberikan pengetahuan hukum yang berkaitan dengan Cyber Bullying dan pentingnya peran orang tua dan guru terhadap pencegahan cuber bullying. Hasil dari Pengabdian menyatakan bahwa orang tua dan guru mempunyai peran yang sangat amat penting untuk pencegahan perilaku cyber Bullying, karena dari rumah anak akan melihat contoh yang kemudian dalam berinteraksi dengan teman-temannya akan digunakannya, karena anak lebih mudah untuk mencotoh apa yang dilihatnya, sedangkan disekolah pun demikian. Selain dari pada itu control yang baik terhadap penggunaan gadget dan penggunaannya yang positif juga menjadi edukasi yang baik bagi anak.

Unduh Template